IMPLEMENTASI

A. Tahapan Implementasi

Dalam tahapan implementasi sistem ini diperlukan aplikasi XAMPP yang berfungsi sebagai Web server apache. Terdapat beberapa tahapan dalam implementasi sistem ini yaitu :

1. Melakukan instalasi Apache dan MySQL. Kemudian bisa digunakan XAMPP Versi 3.2.2 yang telah diinstal tadi.

2. Uji Coba keberhasilan instalasi dengan mengetik alamat http://localhost pada web browser, jika tampil seperti gambar IV.2 dibawah ini maka instalasi telah berhasil.

 

B. Pengujian Sistem

Pada bagian ini dibahas mengenai program, proses-proses pada masing-masing modul program. Adapun bagian-bagiannya yaitu :

1. Halaman Admin

Halaman admin merupakan halaman yang ditujukan untuk mengelola keseluruhan sistem yang akan digunakan oleh pengunjung. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  • Halaman Login

 

  • Halaman Utama

 

  • Tampilan Menu Tulisan

 

  •  Tampilan Menu Halaman

 

  •  Tampilan Menu Dokumen

 

  •  Tampilan Menu Kontak

 

  •  Tampilan Menu Tema

 

  •  Tampilan Menu Pengaturan

 

  •  Tampilan Menu Pengguna

  

2. Halaman User

Halaman user merupakan halaman yang ditujukan kepada pengunjun sistem informasi . Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  • Halaman Utama/Dashboard

 

  •  Halaman Kata Sambutan

 

  •  Halaman Visi dan Misi

 

  •  Halaman Struktur Organisasi

 

  •  Halaman Tujuan Strategi dan Kebijakan

 

  •  Halaman Tgas Pokok dan Fungsi

 

  •  Halaman Berita

 

  •  Halaman Tentang Kami

 

  •  Halaman Hubungi Kami

 

  •  Halaman Pencarian Produk Hukum

 

  •  Halaman Detail Produk Hukum

 

PENUTUP

1. Kesimpulan

Sistem informasi website JDIH adalah upaya menyediakan akses infomasi dan pengolahan dokumen hukum. Website JDIH merupakan salah satu penyedianan sarana pembangunan bidang hukum pemerintah daerah yaitu Pamerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Menjadi sarana dan prasarana penunjang kegiatan JDIH

Dengan adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mempermudah dalam pendokumentasian dukumen hukum maupun penemuan kembali perturan perundang-undangan secara cepat, tepat dan akurat. Membantu meningkatkan penyebarluaskan dan pemahaman hukum. Serta Meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegak hukum dan kepastian hukum.

2. Hambatandan Peluang Kedepan

Berdasarkan sistem yang telah dibuat, maka dapat diberikan beberapa hambatan dan peluang kedepan untuk pengembangan sistem diantaranya sebagai berikut :

  1. Diperlukan pemerliharan aktualisasi data-data informasi yang update supaya Sistem Informasi JDIH  dapat ditampilkan secara optimal.
  2. Bahwa untuk mempunyai website yang baik diperlukan upaya penyempurnaan  diperlukan dikelolah secara komprehensif dan berkesinambungan.
  3. Dapat digunakan untuk kegiatan pengembangan JDIH dan menjadi rujukan atau pusat perpusatkaan Dokumentasi Hukum.
  4. Digunakan Sebagai database dokumen hukum yang ditata dengan baik tentunya akan memberikan pengaruh atau manfaat yang signifikat dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang efektif, efisien dan akuntabel.