PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

1. Identifikasi Masalah

Bahwa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, diperlukan suatu organisasi perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing unsur perangkat daerah tersebut.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai salah satu unsur perangkat daerah mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang hukum.

Sasaran yang ingin dicapai dalam bidang hukum adalah penciptaan dan penataan peraturan peundang-undangan di daerah sebagai landasan pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, peningkatan kualitas aparatur pemerintah dalam bidang hukum sehingga diharapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka menciptakan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan teratur guna kelancaran dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Adapun strategi untuk mencapai sasaran dalam bidang hukum adalah terwujudnya sistem hukum daerah dalam kerangka sistem hukum nasional yang terpadu, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat, terpenuhinya kuantitas dan kualitas aparat penegak hukum serta meningkatkan pelayanan konsultasi hukum terhadap masyarakat.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) merupakan suatu  Sistem Pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum  yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Untuk itu, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan  di bawah kewenangannya dengan mengembangkan sarana saluran komunkasi ataupun infrastruktur informasi yang modern (seperti internet/website) agar informasi hukum dapat dengan mudah diakses oleh pengguna dan merupakan sarana layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) di Kabupaten Kuantan Singingi belum dikelolah secara maksimal. Oleh karena itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian hadir dalam memberikan solusi bagaimana mengatasi masalah diatas. Sehingga dengan dibangunnya sistem informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH)  diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

2. Batasan Masalah

Agar pembuatan sistem informasi  yang dilakukan lebih terarah maka perlu dilakukan pembatasan masalah pembuatan sistem. Berikut pembatasan masalah yang di bahas:

  1. Pembuatan program dilakukan di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kuantan Singingi.
  2. Sampel data yang digunakan dalam pengerjaan sistem ini adalah data dari Bagian Hukum Kabupaten Kuantan Singingi.
  3. Model yang digunakan untuk pengerjaan program ini menggunakan waterfall model.

3. Tujuan dan Manfaat

3.1 Tujuan

Adapun tujuan dari pengerjaan sistem informasi ini adalah untuk melakukan dokumentasi produk hukum secara online dan dapat diakses secara bersama-sama. Dengan kata lain sistem ini berupa perpustakaan online/katalog hukum online guna mendukung pencarian produk hukum secara cepat dan akurat.

3.2 Manfaat

  1. Sebagai dokumentasi produk hukum Kabupaten Kuantan Singingi secara online.
  2. Produk hukum dapat diakses dengan lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
  3. Dengan terbukanya akses informasi hukum akan tercipta suatu pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sehingga akan meminimalkan penyimpangan-penyimpangan yang dapat dikatagorikan dengan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

 

ANALISA DAN PERANCANGAN

A. Kebutuhan Software dan Hardware

1. Kebutuhan Software (Perangkat Lunak)

Untuk mendukung kelancaran sistem yang akan di implementasikan, maka diperlukan lunak (software). Adapun perangkat lunak yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

  • Sistem Operasi Microsoft Windows 7 atau yang lebih tinggi.
  • Bahasa pemrograman PHP.
  • XAMPP Version 3.2.2. 
  • Database MySQL.
  • Browser Mozilla Firefox.
  • Microsoft Office 2010.
  • Microsoft Office Visio 2010.

2. Kebutuhan Perangkat Keras

Selain membutuhkan perangkat lunak, sistem juga memerlukan perangkat keras agar sistem dapat digunakan. Adapun spesifikasi perangkat keras yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

  • Processor dengan kecepatan proses 2.0GHz atau diatasnya.
  • Harddisk dengan kapasitas 80GB atau diatasnya. 
  • Random Access Memory (RAM) 2 GB.
  • Monitor 14 inch atau diatasnya. 
  • Keyboard dan/atau Mouse.

B. Perancangan

1. Perancangan Database

Perancangan database pada sistem informasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kabupaten Kuantan Singingi adalah sebagai berikut :

 

2. Perancangan Sistem

Permodelan rancangan sistem yang dgunakan adalah UML (Unified Modeling Language). Menurut Whitten dan Bentley (2007, p.381), Unified Modeling Language adalah kumpulan rancangan diagram untuk membangun sebuah sistem atau aplikasi yang dimana setiap diagram menyediakan sistem informasi kepada tim pengembang dengan berbagai sudut pandang yang berbeda-beda. UML yang kami gunakan terdiri dari use case diagram, activity diagram, sequence diagram, state chart diagram, class diagram, technology diagram dan deployment diagram.

2.1 Perancangan Use Case Diagram

Use Case diagram adalah diagram yang digunakan untuk menggambarkan secara ringkas siapa yang menggunakan sistem dan apa saja yang bisa dilakukannya. Pada sistem informasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kabupaten Kauntan Singingi ini terdapat dua aktor  yaitu admin dan user.

1. Admin

 

2. User

 

2.2  Perancangan Activity Diagram

Activity diagram adalah diagram yang menggambarkan aktivitas dari sebuah sistem dari awal hingga bagian akhir dari aktivitas. Dibawah ini adalah gambar activity diagram dari sistem informasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kabupaten Kauntan Singingi.

1. Admin

  • Activity DiagramPengelolaan Tulisan

 

  • Activity Diagram Pengelolaan Halaman

 

  • Activity DiagramPengelolaan Dokumen

 

  • Activity Diagram Pengelolaan Kontak

 

  • Activity Diagram Pengelolaan Pengguna

 

  • Activity Diagram Pengelolaan Tema

 

  • Activity DiagramPengelolaan Pengaturan

 

 

 2. User

  • Activity Diagram Pencarian Produk Hukum

 

  • Activity DiagramLihat Kata Sambutan

 

 

  • Activity DiagramLihat Visi dan Misi

 

  • Activity DiagramLihat Struktur Organisasi

 

  • Activity DiagramLihat Tujuan Strategi dan Kebijakan

 

  • Activity Diagram Lihat Tugas Pokok dan Fungsi

 

  • Activity Diagram Lihat Berita

 

  • Activity Diagram Lihat Tentang Kami

 

  • Activity Diagram Lihat Hubungi Kami, Tambahkan Pesan/Komentar

 

2.3 Perancangan User Interface/ Wireframe

Perancangan User Interface/ Wireframe terbagi menjadi dua bagian yaitu perancangan output atau keluaran dan perancangan input atau masukan. Berikut ini akan dijelaskan perancangan masukan yang ada pada sistem ini.

a. Perancangan Output (User)
  • User Interface Halaman Beranda

 

  •  User Interface Halaman Pencarian Produk Hukum

 

  •  User Interface Halaman Detail Produk Hukum

 

  •  User Interface Halaman Berita

 

  •  User Interface Halaman Detail Berita

 

  •  User Interface Halaman Hubungi Kami

 

 b. Perancangan Input (Admin)

  • User Interface Tampilan Login

 

  •  User Interface Tampilan Beranda

 

  •  User Interface Tampilan Tulisan

 

  •  User Interface Tampilan Halaman

 

  •  User Interface Tampilan Dokumen

 

C. Tahapan Pekerjaan

Langkah atau tahapan yang dilakukan dalam mengembangkan Sistem Informasi JDIH adalah sebagai berikut :

  1. Survey Tim pengguna aplikasi akan melakukan survey pendahuluan untuk melihat sejauh mana kebutuhan pengguna akan sistem yang akan dibangun, fasilitas yang akan dibangun, data-data yang akan dibutuhkan, Dll.
  2. Analisis dan perancangan sistem
  3. Analisis dan perancangan sistem dilakukan setelah melakukan proses survey. Analisis dan perancangan sistem meliputi kegiatan : penetapan alur data/dokumen, penetapan produser, perancangan database, perancangan form dan perancangan interface/dialog layar.
  4. Pembangunan sistem Setelah melakukan survey dan perancangan sistem selesai dilakukan, tahapan selanjutnya adalah pembangunan sistem, yang meliputi : pembuatan struktur database, pembuatan kode program/coding, pembuatan laporan-
  5. Testing Sistem Sistem yang telah selesai dibuat akan diuji coba menggunakan data test sebelum sistem dijalankan. Dalam uji coba sistem ini akan diterapkan metode prototyping yaitu jika terjadi kesalahan/kekurangan baik proses ataupun output sistem, maka kesalahan tersebut akan diperbaiki/ditambahkan.
  6. Pelatihan (training)Pelatihan ini diberikan kepada operator pada satuan kerja dan operator serta administrator pada bagian kelengkapan/badan pengelola keuangan daerah. Pelatihan yang diberikan kepada operator meliputi penggunaan aplikasi dan trobleshooting secara umum, sedangkan pelatihan yang diberikan administrator meliputi penggunaan program secara keseluruhan, struktur database,sinkronisasi data dan trobleshooting secara mendetail.
  7. Implementasi Sistem Sistem akan dijalankan (running) jika sudah tidak ada permasalahan yang akan ditemukan dalam testing sistem. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika masih terdapat kekurangan karena terjadinya perubahan peraturan maupun kebijakan yang mengharuskan perancangan ulang.